Skip to main content
Asal-Usul Pekerja Informal di Indonesia
Esai / Opini
Asal-Usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian II)
Di masa awal Indonesia berdiri, tepatnya pada masa pemerintahan Soekarno, negara ini sebenarnya berusaha mempraktikkan Industrialisasi Substitusi Impor (ISI) sebagai strategi pembangunan. Didorong pada mantra untuk menjadi negara yang berdikari dengan semboyan sosialisme ala Indonesia, Soekarno berusaha merombak struktur agraria yang timpang pasa masa itu.

UPAYA ini tak terlepas dari mayoritas pekerja di Indonesia pada masa itu yang berada di sektor pertanian (sekitar 75 persen pada 1961 dengan sumbangan terhadap PDB sebesar 52,9 persen). Di samping itu, Soekarno juga berusaha untuk memodernisasi sektor industri melalui rencana pembangunan sektor industri dasar seperti, pabrik semen, peleburan alumunium, pembuatan kaca, dsb.

Untuk membangun dua sektor tersebut, Soekarno memperoleh bantuan dari negara sosialis macam Uni Soviet dan Cina dan sedikit sekali bantuan dari negara yang disebut kapitalis. Akan tetapi, rancangan pembangunan tersebut tak berjalan mulus dan malah gagal total. Ini disebabkan adanya gejolak politik, salah satunya adalah pergesekan sosial yang kerap diwarnai pertumpahan darah antara tuan tanah dan patani gurem.

BACA JUGA : Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian 1)

Di samping itu, nasionalisasi perusahaan Belanda hanya mengutungkan pihak militer sejak parlemen menyetujui bahwa seluruh aset hasil nasionalisasi harus diserahkan kepada militer. Masalahnya, militer memperlakukan aset tersebut seolah seperti aset pribadi mereka sehingga tata kelola perusahaan yang buruk dan korupsi menjadi hal yang tak mengherankan.

Selanjutnya, ketika kekuasaan berpindah tangan ke Soeharto, modal asing yang sebelumnya ditutup rapat-rapat oleh Soekarno, dibuka secara lebar dengan terbitnya UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Di masa awal pemerintahannya, Soeharto memperoleh banyak bantuan dari Amerika Serikat, selain juga Bank Dunia. Bantuan digunakan Soeharto untuk menstabilkan perekonomian yang sebelumnya mengalami krisis.

Soeharto juga memanfaatkan bantuan ini sebagai bensin untuk menjalankan moda pembangunan yang berbeda dari apa yang pernah dirumuskan Soekarno. Dalam konteks Agraria, Soeharto mengimplementasikan Revolusi Hijau guna menggenjot produktivitas pertanian melalui pengenalan teknik-teknik dan alat-alat modern pertanian bagi petani.

Hanya saja, situasi ini menyisakan problem mengingat tanpa adanya transformasi kepemilikan lahan di pedesaan, sehingga semakin mempertajam ketimpangan lahan di pedesaan. Soeharto lantas membungkam suara petani dengan menggabungkan semua organ petani dalam wadah Tunggal Bernama HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia).

Di sisi lain, tingkat pertumbuhan tenaga kerja tahunan di pertanian sangatlah terbatas yakni, 1,41 persen pada 1967-1982 dan kontribusi sektor pertanian pada pangsa PDB juga kian rendah, yaitu dari 55,3 persen pada 1970, menjadi 22,7 persen pada 1985. Setelah lebih dari satu dekade Revolusi Hijau berjalan, pekerja di sektor pertanian menurun dari 67 persen pada 1971 menjadi 55,1 persen pada 1986.

Sementara, untuk menyerap tenaga kerja yang terlempar dari pertanian tersebut, Soeharto mulai membangun industi. Sayangnya, surplus dari pertanian hanya cukup untuk menyediakan pangan murah bagi kelas pekerja di perkotaan maupun pedesaan dan tak cukup untuk membiayai industrialisasi.

Oleh karenanya, pada masa awal-awal pemerintahannya, tepatnya pada tahun 1966-1973, Soeharto benar-benar menggantungkan pembiayaan industrialisasi pada investor asing.

Akan tetapi, situasi berubah pada pertengahan 1970-an ketika booming minyak terjadi yang kemudian meningkatkan pendapatan pemerintah secara drastis. Aktivitas industrialisasi pun dipercapat yang pembiayannya dituntun oleh booming tersebut. Sepanjang 1970-1984 pertumbuhan industri mencapai 8,1 per tahun. PDB pun meningkat dari 17 persen menjadi 34 persen dalam periode yang sama.

Perlu diketahui, industri yang dibangun Soeharto pada masa itu lebih banyak bercorak padat modal dan ekstraktif, di mana masing-masing berkontribusi sebesar 38 persen dan 29 persen dari total modal industri. Sementara industri padat karya yang umumnya lebih banyak menyerap tenaga kerja hanya berkontribusi sekitar 34 persen.

BACA JUGA : Media Lokal Alternatif Berbasis Koperasi

Dengan proporsi semacam itu, tak heran bila kemudian penyerapan tenaga kerja di sektor industri tak berkembang terlalu signifikan dari 7,8 persen pada 1961 menjadi 8,2 persen pada 1986.

Di sisi lain, tak ada upaya untuk memperluas pembangunan sektor pertanian. Tak ada produk olahan pertanian atau agro-industri yang mungkin dapat menghubungkan sektor pertanian dan industri secara signifikan.

Sementara pula, tak ada keinginan kuat dari petani kaya untuk melakukan kapitalisasi lebih lanjut di sektor pertanian maupun melakukan akumulasi di sektor non-pertanian. Dengan demikian, petani kecil dan buruh tani memiliki peluang yang sedikit untuk terserap di sektor industri maupun pertanian.

Akhirnya, ketika harga minyak terjun bebas, strategi ISI yang coba dirancang Soeharto menemui titik ajalnya. Sejak tahun 1986 Soeharto kembali menggantungkan pembiayaan industrialisasi pada investor asing dengan memperkenalkan kebijakan yang pro-ekspor dan menghapus rintangan yang menghalangi impor. Tak pelak lagi, banyak investor asing berduyun-duyun datang ke Indonesia.

Total investasi asing dalam bentuk FDI (Foreign Direct Investment) akhirnya meningkat dari USD 600 juta/tahun pada 1985-1990 menjadi USD 4 milliar/tahun pada pertengahan 1990-an. Dengan model industrialisasi yang dipimpin kapital asing ini, kontribusi PDB mencapai angka 11,3 persen per tahun sepanjang 1988-1996. Ini diikuti dengan pertumbuhan pekerja industri yang mencapai 7,6 persen pada periode tersebut.

Hanya saja, FDI memiliki implikasi yang buruk pada perekonomian domestik sekaligus ketenagakerjaan di Indonesia. Selain investasi asing tak menyumbang pendapatan pajak secara moderat, jumlah laba yang keluar lebih banyak disetorkan ke negara asal perusahaan asing tersebut. Masalah ini diperparah penyerapan tenaga kerja dalam perusahaan asing yang cenderung minim.

Tercatat hanya sekitar 0,7 juta dari total 88 juta tenaga kerja di Indonesia yang terserap dalam perusahaan asing. Bahkan, pada tahun 1990, perusahaan asing hanya menciptakan tenaga kerja sebanyak 0,2 juta. Ini mengingat watak dari FDI yang dua kali lipat lebih padat modal dari perusahaan domestik.

Kecenderungan stagnasi tersebut juga terjadi pada sektor pertanian. Sejak harga minyak terjun bebas, Soeharto memiliki daya tawar yang rendah terhadap kapital asing dan mengikuti saran IMF dan WTO untuk melakukan liberalisasi ekonomi.

Akhirnya, pada 1987, subsidi input pertanian mulai dihapus secara drastis dan pada tahun-tahun berikutnya, Indonesia mulai mengimpor beras dari Vietnam. Meningkatnya harga input dan kompetisi yang sengit dari luar negeri, membuat petani tak memiliki insentif untuk melanjutkan kegiatan pertanian.

Tak mengherankan bila kemudian kontribusi sektor pertanian hanya 16 persen pada 1997. Masalah tersebut bertemu dengan masalah lain yang belum terselesaikan yakni, absennya pembangunan teknis pertanian dan ketimpangan lahan. Hal yang kemudian membuat petani keluar dari sektor pertanian, tetapi tak menemukan pekerjaan di sektor industri karena juga mengalami stagnasi.

Semua itu berpuncak pada krisis ekonomi pada 1997-1998 ketika hiperinflasi terjadi yang diikuti oleh pengangguran massal. Banyak investor asing berduyun-duyun keluar meninggalkan Indonesia dan proyek pembangunan yang mangrak.

Pengamatan yang dilakukan oleh Jan Breman dan Gunawan Wiradi di Cirebon Timur dan Subang Utara melukiskan bagaimana kemudian orang-orang yang bekerja di sektor informal dihentikan seperti kuli bangunan dan mereka yang menjadi pedagang asongan atau pedagang kaki lima kembali ke pedesaan karena pendapatannya menurun drastis.

Namun, ketika kembali ke desa, mereka tak menemukan pekerjaan baik di sektor pertanian maupun non-pertanian. Sehingga, apa yang mereka lakukan adalah melakukan pekerjaan yang tak memiliki manfaat banyak bagi ekonomi mereka dan tentunya mereka harus rela mengencangkan perut mereka untuk membeli kebutuhan pokok.

Setelah Soeharto turun, pemerintahan yang baru mengikuti resep IMF untuk menjalankan EOI berdasar pada ekspansi besar-besaran tanaman komersial. Selama dekade 2000-an banyak hutan yang dialih fungsikan atau dikonversikan menjadi perkebunan kako, karet, dan dengan sawit menjadi proporsi terbanyaknya.

Pada masa itu, Indonesia memproduksi sawit sebanyak 18 juta ton setiap tahunnya dengan kontribusi PDB sebanyak 4,5 persen pada tahun 2010. Jumlah lahan sawit juga terus merangkak naik tiap tahunnya. Pada tahun 1997, jumlah lahan sawit adalah 2,7 juta hektar, kemudian naik menjadi 10 juta hektar pada tahun 2013, dan pada tahun 2024 jumlahnya adalah 16,84 juta hektar.

Namun, perluasan tersebut tak diimbangi dengan penyerapan sektor tenaga kerja yang signifikan. Pada tahun 2010, hanya sekitar 1,7 juta orang yang bekerja di perkebunan sawit dan pada tahun 2024, hanya sekitar 9,7 juta orang yang terdiri dari 5,2 juta buruh sawit dan 4,5 juta karyawan perusahaan sawit dari total 144,64 juta angkatan kerja.

Ini diperparah dengan lebih dari setengah luasan lahan sawit, sekitar 53 persen atau 8,64 juta hektar yang dikuasasi segelintir orang atau konglomerat. Belum lagi dengan masalah diferensiasi kelas dalam konteks lahan yang dikuasasi petani sendiri.

Dalam konteks industri, memang perlu diakui terdapat upaya untuk meningkatkan standar kehidupan buruh. Ini terjadi ketika pemerintahan Habibie meratifikasi 7 konvensi yang ditetapkan oleh ILO. Hasilnya adalah sebuah regulasi yang dirancang untuk kemudian disahkan yakni, Undang-Undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004.

Namun, di satu sisi, regulasi tersebut memang memperbaiki kualitas kesejahteraan pekerja meliputi penetapan standar yang lebih baik pada upah minimum dan pesangon, selain juga menjamin kebebasan berserikat yang sempat diberangus pada masa Orba.

Di sisi lain, regulasi ini memperkenalkan fleksibilitas kerja dalam bentuk kerja kontrak atau alih daya (outsourching) yang berarti menambah jumlah proporsi populasi mengambang.

Kini, lebih dari dari dua dekade sejak UU Ketenagakerjaan disahkan, masalah perburuhan sebenarnya tak banyak berubah secara praktik. Misalnya, pada 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 270 pengaduan terkait masalah kerja yang meliputi, masala PHK, perselisian hak, perselisihan hubungan industrial, dsb.

BACA JUGA : Ekspansi Freeport dan Resistensi Rakyat Papua

Mereka yang diadukan antara lain ialah “korporasi lokal dan nasional sebanyak 227 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan ditempat kerja sebanyak 22 kasus, pejabat pemerintah lokal sebanyak 14 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di sebuah sekolah sebanyak 8 kasus dan pejabat pada tingkat nasional sebanyak 6 kasus.”

Masalah diperparah dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang semakin menggencet posisi pekerja. Ini mengingat UU tersebut semakin melegalkan fleksibilitas tenaga kerja, fleksibilitas waktu kerja, fleksibilitas upah kerja, dan juga pemberangusan kebebasan berserikat bagi buruh.

Fokus pada pengembangan tanaman komersial, pemerintah juga relatif mengabaikan sektor industri. Pada tahun 2001 hingga 2010, pertumbuhan rerata sektor manufaktur dan non-migas adalah 4,8 persen. Pertumbuhannya pun tak kunjung membaik pada dekade 2020-an, di mana pada 2022 yang tumbuh sekitar 4,89% menjadi 4,64% pada tahun 2023, dan akhirnya menjadi hanya 4,43% pada 2024.

Sementara pada penyerapan tenaga kerja juga tak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada 1996, jumlah pekerja industri adalah 12,6 persen dari total angkatan kerja dan hanya sedikit meningkat menjadi 13 persen pada 2011 atau setara dengan 14 juta pekerja. Dan kini pada 2024 jumlah pekerja industri sebanyak 13,83 persen atau setara dengan 20 juta pekerja dari total angkatan kerja.

Hal ini diperparah dengan kontribusi pekerja di sektor pertanian yang juga terus melorot. Misalnya, pada tahun 2011, terdapat 39 persen atau setara dengan 46,5 juta orang dari 119,4 juta total angkatan pekerja menjadi 28,18 persen atau 40 juta dari  144,64 juta orang pada tahun 2024.

Siapa dan Bagaimana Kondisi SPR?

Pertama-tama adalah populasi mengambang yang, menurut Habibi & Juliawan, jumlahnya terus meningkat setiap dekade. Pada 1986, jumlah populasi mengambang adalah sebanyak 3,368,681 meningkat menjadi 6,350,107 pada 1997 kemudian 9,989,881 pada 2001 menjadi 7,795,291 pada 2006 dan akhirnya, 17,197,634 pada 2014. Data ini diperoleh dengan menghitung jumlah pekerja yang digaji di bawah upah minimum.

Ini merupakan siasat, mengingat pekerja kontrak yang merupakan bagian dari populasi mengambang tidak terakomodasi dalam survei tenaga kerja BPS. Berdasar ini, kita dapat melihat bahwa jumlah populasi mengambang rupanya tak menunjukkan tren penurunan, melainkan justru melonjak menjadi 28,84 juta dari 53,04 juta buruh/karyawan.

Gambaran suram mengenai kondisi pekerja kontrak ini pernah dibahas Juliawan (2010) dalam penelitiannya sendiri yang berjudul Extracting Labor From Its Owner Private Employment Agencies And Labor Market Flexibility In Indonesia. Penelitian ini menunjukkan, bagaimana PEA (Private Employment Agency)—perusahaan perantara yang menghubungkan antara pencari kerja dan pemberi kerja—di Tanggerang, mempengaruhi kondisi pekerja kontrak dalam tiga hal:

Pertama, upah mereka dikurangi hingga ke tingkat tanpa tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Kedua, pekerja kontrak hidup dalam ketidakpastian pekerjaan dan penghasilan yang membuat mereka mengambil sampingan pekerjaan di sektor informal lain seperti, pedagang kecil, pembantu rumah tangga, dsb. Ketiga, pekerja kontrak memiliki standar hidup yang buruk karena pengeluaran mereka harus rela disesuaikan dengan pendapatan mereka yang kecil.

Kondisi yang kurang lebih sama dialami populasi terpendam. Populasi yang berada dalam transisi menuju proletariat perkotaan ini jumlahnya tak menunjukkan penurunan yang signifikan sejak tahun 1980-an. Pada tahun 1986, jumlah populasi ini adalah 26,236,801 kemudian menurun menjadi 22,717,721 pada 1996. Hanya saja populasi ini naik menjadi  25,282,443 pada 2001 dan kemudian naik lagi menjadi 30,895,857 pada 2006 dan kembali menyusut menjadi 27,096,309 pada 2014.

Data ini diperoleh Habibi & Juliawan dengan berfokus pada pekerja informal di wilayah pedesaan. Dengan ini, dapat ditarik gambaran bahwa jumlah populasi ini meningkat menjadi 39.552.991 dari 60.977.162 jumlah tenaga kerja di pedesaan pada 2024.

Populasi ini ditempati petani gurem yang memiliki lahan kuran dari 0,5 hektar. Sensus pertanian pada 2023 menyebutkan bahwa petani dengan lahan sempit ini meningkat jumlahnya selama 10 tahun terakhir. Bila pada tahun 2013 petani gurem berjumlah 14,25 juta, pada 2023 jumlahnya merangkak naik menjadi Jumlah petani gurem pada 2023 mencapai 16,89 juta rumah tangga. Ini tampaknya terkait dengan masalah diferensiasi kelas di pedesaan dan perampasan lahan yang kian mengganas.

Ben White menyebut, petani gurem tak bisa hanya menggantungkan hidup dari kerja pertanian, sehingga mereka mesti mencari penghasilan tambahan di sektor non-pertanian. Walau kemudian rata-rata penghasilan non-pertanian mereka lebih rendah dari buruh tani. Karena terbatasnya pekerjaaan dan pendapatan di pedesaan, mereka bersama dengan buruh tani yang tak memiliki lahan sama sekali banyak yang melakukan migrasi, baik secara temporer maupun permanen di perkotaan.

Ada yang menjadi pedagang asongan, kuli bangunan, atau sopir yang bila melakukan migrasi sementara akan balik ke pedesaan bila waktu panen tiba. Ada juga yang kemudian bermigrasi ke luar negeri walau kemudian banyak dari mereka berada dalam kondisi pekerjaan yang rentan dengan jam kerja yang tinggi dan tindak kekerasan termasuk pemerkosaan, khususnya bagi perempuan.

Populasi tersebut berbagi tempat dengan populasi stagnan yang merupakan populasi pekerja aktif dengan jam kerja yang maksimum dengan ketidakpastian penghasilan. Habibi & Juliawan memperkirakan jumlah mereka berkisar pada angka 4,986,146 pada 1986 naik menjadi 8,764,076 pada 1996 kemudian meningkat menjadi 13,927,253 pada 2001.

Pada 2006, proporsinya tak kunjung melorot dan malah meningkat menjadi 15,889,493 dan kemudian bertambah meningkat menjadi 19,641,659. Perhitungan ini diperoleh dengan berfokus pada informalitas di wilayah perkotaan. Dengan ini, kita memperoleh ukuran bahwa jumlah populasi ini sebanyak 33.454.341 dari 83.664.842 jumlah tenaga kerja di perkotaan.

Di era yang kerap disebut Gig Economy ini, populasi ini, salah satunya diisi oleh pengendara ojol. Data dari Government Relations Specialist Maxim Indonesia menyebut bahwa terdapat 7 juta orang yang menggantungkan hidup di pekerjaan ini. Mereka harus rela bekerja dalam kerasnya jalanan selama berjam-jam dengan pendapatan yang tak pasti.

Sehingga, adalah hal omong kosong bila menyebut mereka sebagai “mitra” dan bukan buruh/pekerja. Pengusaha aplikasi gojek memang mengakali mereka dengan menggunakan istilah mitra bukan buruh/pekerja.

Dengan ini, pengusaha gojek lepas tanggung jawab untuk memberikan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja. Selain itu, “kepastian upah layak tidak diperoleh pekerja gig, karena dilanggengkannya kontrol yang sangat ketat oleh Gojek. Melalui praktik bintang gaib, order basi, dan melempar order jauh telah membuat pengemudi ojek online menjadi sepi order dan kesulitan mendapat upah yang layak.”

Terakhir, populasi yang juga penting dibahas adalah pauperisme yang dalam konteks negara berkembang macam Indonesia diisi barisan pengangguran. Hasil Survei angkatan kerja nasional menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia adalah sebesar 4,85 persen atau setara dengan 7,46 juta orang dari 154 juta angkatan kerja. Ini berarti ada sekitar 5 orang yang menganggur dari 100 orang yang bekerja.

Besarnya jumlah orang yang menganggur ini terkait dengan lonjakan PHK besar-besaran dan minimnya lapangan kerja yang tersedia, sebagaimana sedikit disinggung di atas. Laporan dari Ismail Suhendra membuktikan bagaimana anak muda di Lamongan sulit mencari pekerjaan.

Sebagaimana dialami Ghofar (bukan nama sebenarnya) yang mengikuti Job Fair demi mencari pekerjaan tetap. Ini mengingat pekerjaan yang ia lakukan sebelumnya adalah pekerjaan serabutan yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang lebih mengenaskan dialami Nafisah karena kondisinya sebagai ibu yang mempunyai anak. Ia bercerita, pernah melamar kerja tapi karena sudah menikah dan punya anak jadi kendala.

Melihat kondisi ini, bolehlah disebut bahwa janji 19 juta lapangan pekerjaan dari Bapak Wakil Presiden adalah bualan belaka.

Tulisan ini dibuka dengan diskusi mengenai pekerja informal yang dilemparkan oleh dua media yakni, Tempo dan Kompas. Saya sudah membahas bagaimana problematika dan keterbatasan analisis yang dilakukan dua media tersebut terkait kemunculan dan mengapa banyak orang menjamur di sektor informal.

BACA JUGA : Agar Gerakan tak Sekedar Kumpul-kumpul

Dengan memakai lensa teoritik SPR yang kemudian dijangkarkan dengan perkembangan neoliberalisme, saya menjelaskan bahwa banyaknya orang yang bekerja dalam ketidakpastian penghasilan dan ketidakamanan pekerjaan (termasuk juga pekerja kontrak yang bekerja di sektor formal) terkait dengan penyesuasian neoliberal yang mengakibatkan terputusnya relasi antara industrialisasi dan pertanian yang ujungnya, banyak orang tak bisa terserap dalam kedua sektor tersebut.

Hanya saja, mereka bersama dengan pengangguran, sebenarnya adalah cadangan tenaga kerja yang memang dibutuhkan dalam proses produksi kapitalisme. Sehingga, berbeda dengan nada pesimisis dari kedua media tersebut yang menyebut, banyak pekerja informal akan mengakibatkan penurunan daya beli dan berkurangnya pemasukan negara.

Saya tak begitu heran karena memang karakter dari kapitalisme itu sendiri yang kontradiktif: menciptakan kesejahteraan bagi orang yang segilintir dengan mengorbankan jutaan orang yang berada dalam kemskinan. Dengan motif untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, akan lebih baik bagi kapitalis untuk mempekerjakan sedikit pekerja dengan memasukkan lebih banyak mesin-mesin yang lebih canggih dan modern bila itu memungkinkan penurunan biaya produksi.

Akan tetapi, ketidaksetaraan dan pemiskinan yang diciptakan kapitalisme pada ujungnya akan menjadi senjata bumerang bagi kapitalisme, ia akan menggali liang kuburnya sendiri. Mereka yang selama ini ditindas dan dihisap tenaganya oleh sistem ini, pastinya pada suatu momen akan bergerak untuk melawan. Hanya saja, perlu saya tegaskan bahwa perlawanan itu dapat tercipta dan membuahkan hasil yang signifikan bila mereka dapat terorganisir secara solid dan kuat.

Apa yang perlu saya sampaikan di sini adalah masalah mengenai pengorganisiran buruh informal (baca: SPR). Tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sepanjang saya tahu, hampir-hampir tak pernah diangkat ketika demonstrasi memperjuangan hak buruh (seperti May Day, misalnya) berlangsung.

Saya tak menyalahkan bahwa fokus yang selama ini diemban oleh lembaga atau serikat pekerja adalah masalah perburuhan di sektor formal. Kita perlu memahami, lebih dari separuh pekerja di Indonesia mengisi lautan sektor informal mengingat perkembangan kapitalisme yang tak merata yang secara umum terjadi di negara yang disebut berkembang. Sehingga, buruh informal memiliki proporsi yang sama pentingnya dengan buruh formal.

Mengingat kondisi tersebut, peran buruh informal tentunya tak bisa diabaikan. Hal ini pernah dibahas oleh seorang Indonesianis, Max Lane dalam esainya yang berjudul Indonesia And The Fall Of Suharto: Proletarian Politics In The “Planet Of Slumsdi mana ia mencuplik situasi gerakan perlawanan terhadap Soeharto yang diisi oleh berbagai elemen proletar, termasuk yang ia sebut sebagai proletarial informal.

Ia bercerita bagaimana proletariat informal di perkotaan berani “merobohkan barikade polisi, membakar kantor polisi di sepanjang jalan, dan menembak polisi dengan senapan angin” pada saat mengusung koalisi antara PDI dan PPP untuk melawan Golkar dalam kampanye pemilihan 1997.

Sehingga, ia pun menyimpulkan bahwa “karena proletariat informal tetap menjadi mayoritas dalam masyarakat Indonesia yang belum terindustrialisasi, tidak dapat dihindari bahwa gejolak politik proletar radikal akan terus ditandai oleh kombinasi bentuk dan aktivitas yang mencerminkan interaksi antara sektor informal dan "formal," sektor industri dan non-industri, dari proletariat negara.”

Kekuatan dari mereka secara aktif tentunya juga penting, mengingat posisi negara yang hingga kini tetap memegang teguh mantra neoliberal dalam setiap perumusan kebijakan ekonomi dan politik. Dalam arti ini, adalah tindakan yang nir-manfaat meminta pada negara untuk memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan upah yang layak bagi buruh informal.

Semua itu tak akan pernah diberikan secara cuma-cuma. Hanya melalui pengorganisiran yang menuntut transformasi hubungan kelas, suara kaum buruh informal maupun formal akan memiliki daya tawar dihadapan negara dan kelas kapitalis. (habis)